Ketua PWI Lampung Timur Soroti Dugaan Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Sejumlah Laporan Diterima

Ketua PWI Lampung Timur Soroti Dugaan Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Sejumlah Laporan Diterima
Ketua PWI Lampung Timur Soroti Dugaan Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Sejumlah Laporan Diterima

Laksamana.id | Lampung Timur — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur, Muklis, menyoroti dugaan jarangnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Primadiartha Ramadheni alias Rama, masuk kantor. Sorotan tersebut muncul setelah PWI Lampung Timur menerima sejumlah laporan terkait dugaan itu.

Muklis menyayangkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, persoalan kedisiplinan pejabat perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tanggung jawab pemerintahan, koordinasi pekerjaan, serta kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami menyayangkan adanya laporan yang menyebutkan bahwa Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur diduga jarang masuk kantor. Sudah banyak laporan yang masuk kepada kami terkait persoalan ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, kehadiran pejabat di lingkungan pemerintahan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab dalam memastikan tugas dan fungsi organisasi berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, Muklis berharap pihak berwenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan secara objektif. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan masyarakat sesuai dengan fakta di lapangan.

Meski demikian, ia mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara proporsional. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tetap diperlukan agar informasi yang berkembang tidak berujung pada kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini disusun, keterangan langsung dari Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Timur, Primadiartha Ramadheni alias Rama, mengenai dugaan tersebut belum diperoleh dan dimuat dalam pemberitaan ini.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan sebagai bagian dari pemenuhan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Muklis menegaskan, perhatian PWI terhadap persoalan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Namun, fungsi itu harus tetap dijalankan dengan mengedepankan akurasi informasi, asas praduga tak bersalah, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. (*)

Editor : Pimred Laksamana.id