Laksamana.id | Lampung Barat — Penagihan angsuran utang berujung tragedi. Seorang pria berinisial SZ (54) meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam dalam peristiwa yang terjadi di Pekon Sukaraja, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Selasa malam (6/10/2026).
Dalam peristiwa tersebut, HT (63), warga setempat yang diduga terlibat dalam kejadian, menyerahkan diri kepada pihak kepolisian sekitar pukul 20.30 WIB.
Peristiwa tragis itu diduga bermula saat korban, seorang wiraswasta asal Kelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, mendatangi rumah HT sekitar pukul 17.00 WIB.
Kedatangan korban disebut berkaitan dengan penagihan angsuran utang yang menjadi tanggungan istri HT.
Menurut informasi yang dihimpun, saat korban datang, HT menyampaikan bahwa istrinya belum berada di rumah. HT kemudian menawarkan uang sebesar Rp500 ribu dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui pihak yang berwenang.
Namun, persoalan utang tersebut diduga terus dibicarakan hingga malam hari. Ketegangan kemudian terjadi dan berlangsung hingga sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam situasi tersebut, diduga terjadi aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. HT disebut masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah golok, kemudian kembali ke luar rumah.
Korban kemudian mengalami luka pada bagian leher akibat sabetan senjata tajam dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, HT diduga sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menggantungkan diri di belakang rumah. Namun, upaya tersebut tidak berhasil setelah tali yang digunakan putus.
HT kemudian mendatangi rumah kerabatnya dan meminta untuk diantar ke Pos Polisi Way Tenong. Sekitar pukul 20.30 WIB, HT menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Reskrim bersama Polsek Sumber Jaya mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan terduga pelaku sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sebilah golok dengan panjang sekitar 42 sentimeter beserta sarungnya yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, serta pakaian milik korban.
Kapolres Lampung Barat melalui Kasat Reskrim IPTU Rudy Prawira, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta rangkaian kejadian yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi duka bagi warga sekitar. Persoalan utang yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan jalur hukum justru berakhir dengan hilangnya nyawa.
Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Saka Ard)
Editor : Pimred Laksamana.id