Laksamana.id | Lampung Timur — Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menekankan agar perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tidak hanya menjadi penyesuaian anggaran, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Ela dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur, setelah DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (18/9/2026).
Menurut Ela, perubahan APBD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah merespons dinamika pengelolaan keuangan sekaligus memastikan penggunaan anggaran berjalan secara optimal dan bertanggung jawab.
“Penyesuaian ini dilakukan guna mengakomodasi perubahan asumsi pendapatan, penataan kembali prioritas belanja daerah, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya secara optimal dan akuntabel,” ujar Ela.
Ela menjelaskan, pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 telah melalui rangkaian pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD. Proses tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan anggaran dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan pembangunan.
“Melalui dinamika pembahasan yang konstruktif, lugas, dan sarat akan semangat kemitraan, kita telah sampai pada tahapan krusial, yaitu persetujuan bersama,” katanya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD Lampung Timur atas proses pembahasan Raperda Perubahan APBD yang mengedepankan komunikasi, koordinasi, dan semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif.
Setelah Raperda mendapat persetujuan bersama, Ela meminta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjutinya dengan mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Dengan telah disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, saya meminta kepada seluruh Kepala OPD untuk segera menindaklanjutinya dan mengambil langkah-langkah percepatan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Ela juga mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tetap berpedoman pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, setiap program dan kegiatan yang dibiayai melalui APBD harus diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat Lampung Timur.
Ia berharap sinergi antara Pemkab dan DPRD Lampung Timur terus dipertahankan dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan daerah.
“Semoga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan, demi kemajuan Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur,” pungkasnya.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, Raperda Perubahan APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id