Laksamana.id | Lampung Timur – Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung, didampingi Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI), melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah perusahaan tapioka di Kabupaten Lampung Timur, Selasa (4/8/2026).
Sidak dilakukan untuk memeriksa alat penguji kadar air, kadar aci, serta sarana dan prasarana pabrik yang selama ini dinilai perlu dipastikan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku guna melindungi kepentingan petani singkong.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap alat-alat pengujian yang digunakan perusahaan. Selain itu, ruang laboratorium dan sampel singkong yang berada di pabrik juga diperiksa secara acak guna memastikan standar operasional dan akurasi alat ukur yang digunakan.
Widodo dari Disperindag Provinsi Lampung menjelaskan bahwa sidak kali ini bertujuan melakukan kalibrasi terhadap alat-alat pengujian yang digunakan perusahaan.
“Kalibrasi ini dilakukan untuk memastikan alat penguji kadar air, kadar aci, serta laboratorium yang ada di pabrik sesuai dengan standar yang berlaku. Jadi berbeda dengan tera yang sudah memiliki payung hukum tersendiri,” ujar Widodo.
Perwakilan Kementerian juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan laporan resmi kepada manajemen perusahaan.
“Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada manajemen pabrik, termasuk hal-hal yang perlu ditambah maupun diperbaiki,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PPUKI Lampung Timur, H. Tarmizi, mengapresiasi langkah Kementerian dan Disperindag Lampung yang turun langsung melakukan pengawasan ke pabrik-pabrik berbahan baku singkong.
“PPUKI sangat mengapresiasi adanya sidak oleh Kementerian dan Disperindag. Ini merupakan salah satu langkah strategis pemerintah dalam membantu petani dari dugaan praktik yang merugikan petani singkong. Selama ini masih banyak petani yang mempertanyakan transparansi penggunaan alat ukur yang dipakai oleh pihak pabrik,” kata Tarmizi.
PPUKI berharap kegiatan pengawasan seperti ini dapat dilakukan secara berkala dan menyeluruh terhadap seluruh pabrik pengolahan singkong yang beroperasi di Lampung Timur.
“Kami meminta agar sidak dilakukan secara menyeluruh ke seluruh pabrik yang ada di Lampung Timur. Jika ditemukan pelanggaran, kami berharap ada sanksi tegas sehingga dapat memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan petani singkong,” tegasnya.
Selain itu, PPUKI Lampung Timur juga berencana mengirimkan data dan hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran yang ditemukan di sejumlah pabrik singkong kepada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebagai bahan tindak lanjut. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id