Laksamana.id | Lampung Timur – Desa Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, menggelar pemilihan Kepala Dusun (Kadus) untuk Dusun 1, Dusun 2, Dusun 3, dan Dusun 4 pada Senin (22/6/2026). Pemilihan ulang tersebut dilakukan menyusul adanya persoalan terkait mekanisme pengangkatan kepala dusun sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan Ketua Panitia Pelaksana, Hairudin (60), pelaksanaan pemilihan kepala dusun mendapat sambutan positif dari masyarakat karena memberikan kesempatan kepada warga untuk menentukan langsung pemimpin di wilayah dusunnya.
"Pemilihan ini sangat disetujui oleh masyarakat. Dengan adanya pemilihan, masyarakat bisa memilih langsung kepala dusun mereka," ujar Hairudin.
Hal senada disampaikan Irawan (40), warga Dusun 1. Ia mengaku senang karena masyarakat kini diberi hak untuk menentukan sendiri kepala dusun yang akan memimpin di lingkungan mereka.
"Kami masyarakat Desa Maringgai sangat senang bisa memilih langsung kepala dusun kami, supaya tidak seperti sebelumnya yang melalui penunjukan kepala desa," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, dari total enam dusun yang ada di Desa Maringgai, sebanyak empat dusun menjalani pemilihan ulang.
Langkah tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari arahan pihak kecamatan karena kepala dusun yang sebelumnya menjabat tidak dipilih melalui mekanisme pemilihan masyarakat, melainkan ditunjuk langsung oleh kepala desa terpilih.
Warga menyebutkan bahwa kebijakan pemilihan ulang ini diharapkan mampu mengembalikan proses demokrasi di tingkat desa sekaligus memberikan legitimasi yang lebih kuat kepada kepala dusun yang nantinya terpilih.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Maringgai, Heri Irawan, belum berhasil dikonfirmasi. Saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat sehingga belum memberikan tanggapan terkait pelaksanaan pemilihan ulang kepala dusun tersebut. (Bakarudin )
Editor : Pimred Laksamana.id