Usai Sehari Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung

Usai Sehari Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Usai Sehari Dicopot Presiden Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung

Laksamana.id || Jakarta Selatan – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua wakilnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dadan dibawa ke mobil tahanan. Pantauan kru media ini, Dadan dibawa keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/6/2026), pukul 17.12 WIB.

Dadan tampak menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Dia hanya diam dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Dadan sebelumnya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6). Pada Rabu (3/6) pagi, penyidik Kejagung menggeledah kantor BGN.

Belum ada penjelasan kasus apa yang membuat Dadan sebagai tersangka. Meski demikian, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman membenarkan pencopotan Dadan itu salah satunya dipicu kasus dugaan jual beli SPPG atau dapur MBG.

“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyaklah informasi-informasi ke beliau (Presiden),” kata Dudung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Dudung menjawab hal itu saat ditanya apakah Dadan dicopot karena kasus dugaan jual beli dapur SPPG. Dia kembali menegaskan hal itu sebagai salah satu faktor.

“Ya, salah satu faktornya itu,” tambah Dudung ketika dipertegas soal pencopotan Dadan karena dugaan jual-beli SPPG.

Editor : Yanto