Laksamana.id || Bandar Lampung–
Seorang warga Kota Bandar Lampung bernama Muhamad Satria Amalliyanto secara resmi mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Lampung cq. Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri dan penyimpangan prosedur penyelidikan/penyidikan yang diduga dilakukan oleh penyidik di lingkungan Polres Lampung Utara 4 Mei 2026.
Muhamad Satria Amalliyanto, menyampaikan bahwa pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk ikhtiar hukum dan kontrol publik terhadap proses penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, pelapor menjelaskan bahwa dirinya pernah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi dalam suatu perkara pidana yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/398/VII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Namun demikian, pelapor menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak mengetahui, tidak menyaksikan, dan tidak mengalami langsung peristiwa yang dilaporkan.
“Pemanggilan sebagai saksi tetap dilakukan meskipun saya telah menyampaikan bahwa tidak memiliki pengetahuan faktual terkait peristiwa pidana tersebut,” ujar Muhamad Satria dalam keterangannya.
Pelapor menyebutkan bahwa ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik dan hadir di Polres Lampung Utara pada 21 April 2026, di mana ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan yang relevan sebagai saksi. Menurutnya, berdasarkan pemahaman yang ia ketahui, pokok permasalahan dalam perkara tersebut lebih menyerupai sengketa keperdataan yang bersumber dari hubungan perjanjian, namun kemudian diproses dalam ranah pidana.
Atas dasar itu, pelapor menilai terdapat indikasi ketidaktepatan penerapan hukum acara pidana, khususnya terkait penentuan saksi, asas profesionalitas penyidik, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses penyidikan.
Melalui Dumas yang diajukan ke Propam Polda Lampung, pelapor meminta agar dilakukan pemeriksaan etik dan evaluasi prosedural terhadap penyidik yang menangani perkara dimaksud, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun standar operasional prosedur (SOP) penyidikan.
“Pengaduan ini saya sampaikan dengan itikad baik, semata-mata untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas institusi kepolisian, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Pelapor menyatakan siap memberikan keterangan tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh Propam.
Editor : Yanto