Laksamana.id || Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Selasa malam, (28 April 2026).
Penetapan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang terkait dugaan kerugian negara di sektor energi yang nilainya mencapai Rp268,7 miliar.
Pantauan di lokasi, Arinal keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Gedung Kejati Lampung sekitar pukul 21.00 WIB usai menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 11 jam. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol.
Tanpa sepatah kata pun kepada awak media, Arinal langsung digiring menuju mobil tahanan dan dibawa ke rumah tahanan.
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara, terutama setelah muncul fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa lain di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang,” ujar Danang.
Ia juga menambahkan, Arinal sebelumnya sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik, yakni pada 16, 21, dan 24 April 2026.
Kasus yang menjerat Arinal berkaitan dengan pengelolaan dana di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp268,7 miliar.
Nama Arinal sebelumnya telah disebut dalam surat dakwaan tiga terdakwa yang lebih dulu disidangkan, yakni Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan.
Selain itu, pada September 2025, penyidik Kejati Lampung juga telah melakukan penggeledahan di kediamannya dan menyita uang tunai sebesar Rp38,5 miliar yang kini menjadi barang bukti dalam proses persidangan.
“Penahanan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Provinsi Lampung,” tegas Danang. (*)
Editor : Pimred Laksamana.id