Laksamana.id l Simalungun -- Praktik perjudian ketangkasan jenis Gelanggang Permainan (Gelper/Gasper) di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, terpantau semakin vulgar pasca-Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek baru. Dugaan adanya jaringan terorganisir yang menguasai wilayah tersebut kini memicu keresahan hebat di tengah masyarakat.
Dugaan Jaringan Terorganisir
Berdasarkan data investigasi tim pada Senin (27/04/2026) sekira pukul 06.57 WIB, jaringan perjudian ini diduga kuat dikelola secara sistematis oleh oknum berinisial AK (Aseng Kayu), PB, dan RS. Nama AK alias Aseng Kayu mencuat sebagai aktor utama yang diduga mengkoordinir operasional di berbagai titik strategis.
“Daerah ini sepertinya sudah dikuasai oleh kelompok Aseng Kayu. Kami melihat ada beberapa titik lokasi perjudian yang diduga miliknya di wilayah hukum Polsek ini,” ungkap salah seorang sumber yang dapat dipercaya.
Delapan Titik Lokasi "Zona Merah"
Tim investigasi telah menyerahkan bukti visual berupa video dan foto yang merekam aktivitas di delapan lokasi, yakni:
Warung Karsono (Mandasari)
Warung Pardecis (Silomaria)
Warung Baja Dolok/Aris Pasir
Warung Titi Goyang (Milik Nainggolan)
Warung Panambean
Warung Merah Jambu (Sinaga)
Warung Tanjung Pasir (Milik Sitorus)
Warung Cempedak
Konfirmasi dan Landasan Hukum
Tim telah melayangkan konfirmasi resmi kepada Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Banuara Manurung, S.H., serta memberikan tembusan kepada Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M..
Aktivitas ini dinilai melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE terkait penyediaan sarana perjudian melalui mesin elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Bukti-bukti otentik sudah berada di meja pimpinan Polri setempat. Kami menagih janji Polri Presisi. Sekarang publik menanti, apakah Kapolsek yang baru punya nyali menindak tegas sindikat ini atau justru membiarkannya tumbuh subur?” tegas warga.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi saudara AK, PB, maupun RS untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi guna keberimbangan berita.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu langkah konkret berupa penertiban dari jajaran Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
Warga setempat berharap perjudian ini segera disegel dan pelaku diproses hukum agar keresahan selama ini tidak lagi terjadi serta kamtibmas bisa terus terjaga. (Tim).
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Tim buru berita