Laksamana.id || Lampung Timur – Aparat dari Polres Lampung Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam menindak laporan masyarakat. Seorang pemuda berinisial SM (19), warga Kecamatan Jabung, diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (18/4/2026) dini hari.
Penindakan bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di Desa Negara Batin. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.15 WIB.
Kapolres Lampung Timur, Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor menyampaikan bahwa tersangka diamankan tanpa perlawanan saat petugas tiba di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil diduga ekstasi, plastik klip, kotak rokok, dompet, uang tunai Rp1.100.000, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*)
Editor :