Scroll untuk baca artikel

Diduga Langgar Tata Ruang, Bangunan Ini Tetap Berdiri: Kemana Ketegasan Pemerintah Banyuwangi

Diduga Langgar Tata Ruang, Bangunan Ini Tetap Berdiri: Kemana Ketegasan Pemerintah Banyuwangi
Diduga Langgar Tata Ruang, Bangunan Ini Tetap Berdiri: Kemana Ketegasan Pemerintah Banyuwangi

Laksamana.id | ‎Banyuwangi – Keberadaan bangunan yang diduga bermasalah di wilayah Banyuwangi kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah menjadi perhatian publik dan sempat diberitakan, hingga kini bangunan tersebut terlihat masih berdiri tanpa adanya tindakan nyata dari pejabat yang berwenang.

‎Pantauan terbaru di lokasi menunjukkan tidak ada perubahan signifikan. Struktur bangunan bertingkat yang diduga belum jelas status perizinannya itu tetap berdiri kokoh. Bahkan bagian bawah bangunan masih tertutup seng, menimbulkan kesan pembangunan yang tidak transparan.

‎Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, pemerintah daerah selama ini dikenal gencar melakukan penertiban terhadap bangunan yang dianggap melanggar aturan. Namun dalam kasus ini, publik justru menilai seolah ada pembiaran.

‎“Kalau bangunan kecil milik masyarakat sering ditertibkan karena dianggap melanggar, lalu kenapa bangunan yang jelas terlihat mencolok seperti ini tidak ada tindakan?” keluh seorang warga sekitar.

‎Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan kinerja instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan bangunan dan tata ruang. Apakah bangunan tersebut sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau justru berdiri tanpa izin yang sah.

‎Ketiadaan penjelasan resmi dari pemerintah daerah semakin menambah spekulasi di tengah masyarakat. Publik menilai, jika tidak segera ada klarifikasi dan tindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan akan semakin menurun.

‎Apalagi belakangan ini berbagai persoalan infrastruktur di Banyuwangi juga ramai diperbincangkan, mulai dari trotoar rusak hingga jalan berlubang di sejumlah titik. Situasi ini membuat masyarakat berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pencitraan, tetapi juga serius menegakkan aturan yang berlaku.

‎Kini publik menunggu sikap tegas dari dinas terkait. Jika bangunan tersebut legal, pemerintah harus berani membuka dokumen perizinannya kepada publik. Namun jika terbukti melanggar aturan, penertiban harus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga wibawa hukum dan ketertiban tata kota.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini