Scroll untuk baca artikel

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Sabu, Buruh Harian Diamankan dengan 9 Paket Narkotika

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Sabu, Buruh Harian Diamankan dengan 9 Paket Narkotika
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Sabu, Buruh Harian Diamankan dengan 9 Paket Narkotika

Laksamana.id || Lampung Utara

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial S (40) diamankan petugas karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Tanjung Iman I RT/RW 001/004, Kelurahan Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Tersangka diketahui bernama Supardi bin Muhit, warga setempat yang berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik klip bening, satu bundel plastik klip bening, dua buah sendok (cenong) yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet motif batik, serta uang tunai sebesar Rp600.000.

Barang Bukti
Barang Bukti

Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Budiarto.

Lebih lanjut, AKP Budiarto menjelaskan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini