Laksamana.id | Kutai Kartanegara — Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan di Kelurahan Wonotirto, Kecamatan Samboja, semakin menguat. Setelah ditemukan adanya dua kali anggaran untuk pekerjaan yang sama, kini identitas pelaksana proyek juga terungkap berbeda pada dua tahap pekerjaan, meski berada di lokasi yang sama.
Berdasarkan temuan lanjutan tim InvestigasiMabes.com, proyek tahap pertama dengan nilai Rp 150.981.700,00 pada tahun anggaran 2024 dikerjakan oleh CV Bersama Jaya. Pekerjaan tersebut hanya berupa pembangunan pondasi kiri dan kanan jalan, tanpa adanya pengerasan, leveling, maupun peningkatan badan jalan sesuai standar teknis.
Namun pada tahun berikutnya, muncul kembali pekerjaan di lokasi yang sama dengan anggaran Rp 129.060.000,00 pada tahun 2025, dan pelaksana pekerjaan berubah menjadi CV Putra Sangali Perkasa, dengan jenis pekerjaan rabat beton.
Pergantian CV dalam dua pekerjaan pada titik yang sama, ditambah pola pengerjaan yang dinilai asal-asalan, tanpa koordinasi dengan pihak kelurahan maupun kecamatan, menimbulkan pertanyaan serius:
Apakah proyek ini disengaja dibuat bertahap untuk memecah anggaran?
Atau lebih jauh lagi:
Apakah terdapat unsur kesengajaan untuk meloloskan skema pengulangan anggaran (double budgeting) yang berpotensi merugikan negara?
Sumber internal yang enggan disebutkan menyampaikan bahwa kondisi fisik pekerjaan tahap pertama jauh dari standar. Material diduga tidak berkualitas, volume pekerjaan diragukan, bahkan ada dugaan pekerja tidak mengikuti spesifikasi teknis yang ditentukan dalam RAB.
“Kalau dilihat, itu bukan pekerjaan proyek yang nilai anggarannya ratusan juta. Lebih mirip kerja borongan asal selesai,” ungkap sumber tersebut.
Yang lebih mencurigakan, baik pihak Kelurahan Wonotirto maupun Kecamatan Samboja justru tidak mengetahui adanya pergantian CV maupun tambahan proyek lanjutan di titik yang sama.
Di dunia pengelolaan anggaran publik, pola seperti ini sering dikaitkan dengan indikasi:
Markup anggaran
Pecah paket agar lolos penunjukan langsung
Kolusi antar penyedia
Lemahnya fungsi pengawasan teknis dan administrasi
Potensi pelanggaran UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 Jo. 20 Tahun 2001)
Jika benar ditemukan unsur kesengajaan pembagian anggaran dalam satu lokasi tanpa alasan teknis dan tanpa tahapan program yang jelas, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan:
-Perbuatan Melawan Hukum yang Merugikan Keuangan Negara
-Manipulasi Proyek
-Penyalahgunaan Wewenang
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Bersama Jaya maupun CV Putra Sangali Perkasa belum memberikan tanggapan meskipun permintaan konfirmasi sudah disampaikan oleh redaksi.
Laksamana.id akan terus menelusuri kontrak, SP2D, dokumen LPSE, data pengawasan, hingga pihak yang menandatangani dokumen pelaksanaan proyek ini.
Karena uang rakyat bukan untuk dimainkan—
jika anggaran dikelola dengan akal-akalan, maka kebenaran harus dibongkar dengan terang-terangan.
Kami pantau. Kami catat. Kami bongkar.
Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team