Laksamana.id || Lampung -
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel kembali menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam menjaga BBM subsidi tetap sampai ke tangan rakyat yang benar-benar berhak. Dan kali ini, satu SPBU di Lampung Timur terbukti “main api” — dan langsung padam oleh tangan Pertamina.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa seluruh SPBU wajib patuh pada aturan distribusi BBM subsidi.
Tidak ada ruang untuk akal-akalan, tidak ada toleransi untuk penyimpangan.
“Petugas kami mengecek lapangan dan menemukan penyalahgunaan BBM Biosolar di SPBU 24.341.128 Desa Srimenanti. Buktinya kuat, pelanggarannya jelas.
Maka kami jatuhkan sanksi keras tanpa kompromi berupa pembinaan serta penghentian penyaluran Biosolar dan Pertalite selama 30 hari,” tegas Rusminto.
Ia memperingatkan lembaga penyalur lain di Lampung agar tidak mencoba-coba “bermain di wilayah abu-abu”.
Editor : Yanto