Laksamana.id | Way Kanan Lampung –
Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan berhasil mengamankan seorang pelaku diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (10/10/2025).
Pelaku berinisial MRP (17), warga Kampung Lembasung, diketahui merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) sekaligus residivis kasus pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diduga terlibat dalam empat kasus pencurian lainnya di wilayah yang sama.
Kronologis Kejadian
Kejadian bermula saat Chandra, selaku pelapor, sekitar pukul 06.30 WIB hendak memberi makan burung murai peliharaannya. Namun, ia terkejut mendapati satu kandang burung berbahan kayu warna hitam yang berisi burung murai telah hilang, padahal sebelumnya tergantung di teras rumahnya.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah dan menemukan kandang tersebut tergeletak di kebun samping rumah, namun burung murai telah hilang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa seekor burung murai berwarna hitam coklat, tidak memiliki bulu ekor, dan memakai ring warna biru, dengan nilai sekitar Rp 3.500.000.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus serupa di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Sumber: Literasi Lampung
Tagar: #KasusCurat #PolresWayKanan #PolsekBlambanganUmpu
Editor : YantoSumber : Literasi Lampung