Scroll untuk baca artikel

Lapor pak Bupati Lamsel : camat jati agung habis makan uang tower buang badan

Lapor pak Bupati Lamsel : camat jati agung habis makan uang tower buang badan
Lapor pak Bupati Lamsel : camat jati agung habis makan uang tower buang badan

Laksamana.id | Lampung selatan -

Adanya pembangunan tower signal PT. Indosat di atas lahan register yang diduga belum mengantongi ijin resmi dari kadesa , kehutan dan camat kini jadi kontroversi dimasyarakat yang di kawal oleh DPD Grib Jaya provinsi lampung sebagai mata kontrol sosial.

tower signal tersebut telah berdiri koko kurang lebih 1 tahun lamanya di dalam Tanah Register namun belum ada ijin resmi dari semua pihak.

Menurut sumber yang memberikan informasi berinisial A-Z yang tak ingin disebut namanya bahwa tower itu sudah di tandatangani oleh bapak camat jati agung yang baru dan kasi pertanahannya sebelumnya pergantian jabatan kepala kecamatan sangat memungkinkan bahwa PLT bermain dengan kasi pertanahan kecamatan,

A-Z menjelaskan patut diduga itu camat yang mengaku baru umur 2 bulan lebih sekarang ini yang menandatangani yang menelan uang 150 juta tiga tower, ungkap rahasia jati agung .

Selanjutnya keterangan dari Kepala Desa Purwotani (Maryatun).Saat di Konfirmasi dari awak media Grib news TV Lampung. Com, dia Menjelaskan tidak ada izin untuk pemasangan dari Indosat. Tetapi yang jadi pertanyaan kenapa tidak ada izin ada pembiaran untuk pemasangan Tower tersebut. Kuat dugaan ini ada permainan kades dengan pihak Indosat.

Sekda DPD GRIB JAYA PROVINSI LAMPUNG

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini