Sidang Putusan Arjuna Monoarfa Kembali Ditunda, PN Bitung Jadwalkan Ulang 7 Oktober 2025

Sidang Putusan Arjuna Monoarfa Kembali Ditunda, PN Bitung Jadwalkan Ulang 7 Oktober 2025
Sidang Putusan Arjuna Monoarfa Kembali Ditunda, PN Bitung Jadwalkan Ulang 7 Oktober 2025

Laksamana.id | Bitung -

30 September 2025, Sidang putusan terhadap terdakwa Arjuna Monoarfa dalam perkara dugaan kasus pencabulan kembali mengalami penundaan. Agenda yang semestinya digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Bitung batal dilaksanakan, setelah majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga tanggal 7 Oktober 2025 mendatang.

Penundaan ini disebabkan salah satu hakim anggota tengah menjalankan tugas luar di Kabupaten Kepulauan Talaud, tepatnya di Melonguane, untuk mengikuti rangkaian persidangan di daerah tersebut selama beberapa hari ke depan. Hal ini dijelaskan langsung oleh juru bicara PN Bitung, Erfan Afandi, SH, ketika dikonfirmasi awak media usai batalnya persidangan hari ini. “Penundaan dilakukan karena salah satu hakim sedang melaksanakan sidang di Melonguane, Kepulauan Talaud,” ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa, Timothy Haniko, SH, saat ditemui sejumlah wartawan juga membenarkan alasan penundaan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami berharap sidang pada tanggal 7 Oktober nanti benar-benar dapat terlaksana tanpa hambatan, agar perkara yang menjerat klien kami segera memperoleh kepastian hukum,” ungkap Timothy.

Sementara itu, orang tua terdakwa, Rusdi Monoarfa, menyampaikan harapannya agar kasus yang menimpa putranya segera terselesaikan. “Sebagai orang tua, kami berharap kasus ini segera selesai dan anak kami bisa bebas murni,” ucapnya dengan penuh harap. Penundaan sidang untuk kedua kalinya ini sontak menjadi sorotan publik dan menambah perhatian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di PN Bitung.

Editor : Yanto