Laksamana.id | Pekanbaru -
Pasca menerima kuasa dari keluarga korban, Tim Kuasa Hukum keluarga almarhum Muhammad Ihsan (14), yang tewas akibat penembakan pada 30 April 2025 di Panam, Pekanbaru, langsung menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa HW, seorang ASN (10/09/2025).
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, JPU menuntut HW dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp20 juta. Tuntutan ini dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan hilangnya nyawa seorang anak.
Kuasa hukum keluarga korban, Rusdi Bromi, S.H., M.H. beserta rekan, menyampaikan nota keberatan atau pledoi moral. Mereka menilai tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan serta berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Korban masih berusia 14 tahun, seorang anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, tuntutan hanya 4 tahun penjara sungguh mencederai rasa keadilan,” tegas Rusdi Bromi.
Dalam nota keberatannya, tim kuasa hukum mengingatkan bahwa Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak mengatur hukuman hingga 15 tahun penjara bagi pelaku yang menyebabkan anak meninggal dunia. Selain itu, senapan angin bertekanan tinggi yang digunakan pelaku dapat dipersamakan dengan senjata api berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, sehingga seharusnya dijerat dengan hukuman lebih berat.Tim hukum korban meminta majelis hakim untuk tidak sependapat dengan tuntutan JPU, serta menjatuhkan vonis yang lebih setimpal demi tegaknya keadilan dan perlindungan anak di Indonesia.
“Nota keberatan ini kami ajukan bukan untuk menghukum terdakwa seberat-beratnya, melainkan untuk memastikan hukum benar-benar hadir sebagai pelindung bagi anak-anak dan masyarakat,” pungkas Rusdi Bromi.
Editor : Yanto