Laksamana.id | Padang Pariaman –
Komitmen Polda Sumatera Barat memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) patut diacungi jempol. Sejak Januari hingga Juni 2025, jajaran Polda Sumbar berhasil menindak 16 kasus PETI dengan 42 tersangka. Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombespol Andry Kurniawan, menegaskan penindakan ini adalah atensi langsung Kapolda Sumbar Irjenpol Gatot Tri Suryanta demi mencegah kerusakan lingkungan.
"Kasus tersebut berproses di Polda Sumbar yakni 7 kasus dan 9 di Polres jajaran, dengan 8 alat berat barang bukti," jelas Kombespol Andry di Padang, Jumat (11/7/2025). Ia menambahkan, salah satu upaya pencegahan praktik tambang ilegal adalah memutus rantai pasok bahan bakar minyak (BBM) untuk alat berat dan mengedukasi masyarakat setempat. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar untuk memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang akan didaftarkan ke Kementerian ESDM.
Namun, di tengah gebyar keberhasilan Polda Sumbar, muncul kejanggalan besar di Polres Padang Pariaman. Ketika awak media menanyakan apakah 16 kasus yang dirilis Polda Sumbar termasuk kasus di Padang Pariaman, Dirreskrimsus Andry dengan tegas menjawab "tidak". Ini merujuk pada kasus penambangan ilegal di Tong Blau, Nagari Kasai, Kecamatan Batang Anai, yang ditangani Polres Padang Pariaman.
Kasus yang telah beberapa kali diberitakan ini mencuat sejak 13 Maret 2025, ketika Polres Padang Pariaman menyita tiga unit ekskavator dan lima unit dump truck. Namun, secara mengejutkan, pada 16 April 2025, seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya dengan alasan "pinjam pakai", padahal proses penyidikan masih berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meskipun Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir sebelumnya mempublikasikan telah memeriksa 11 saksi.
Kontras mencolok antara penanganan Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Di satu sisi, publik memuji ketegasan Polda dalam menyita barang bukti dan menetapkan tersangka. Namun, di sisi lain, Polres Padang Pariaman justru mengembalikan barang bukti dan belum menetapkan tersangka.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/7/2025), Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir hanya menjawab singkat, "Perkembangan nanti saya update lagi ya pak dan Segera kami infokan kalau ada perkembangan." Mengenai status terduga pelaku, ia menjawab, "Dalam proses pencarian pak," namun menolak menunjukkan surat pemberitahuan pencarian orang (DPO).
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombespol Andry Kurniawan, saat dimintai tanggapan pada Senin (14/7/2025), menyatakan, "Proses penyidikan terhadap 16 LP yang dirilis itu lancar tanpa hambatan, artinya ada saksi, BB, & tersangkanya. Mungkin yang di Polres Padang Pariaman tidak demikian. Namun bukan berarti upaya penyelidikan/penyidikannya dihentikan hendaknya."
Dua standar penegakan hukum yang bertolak belakang ini, padahal keduanya berada di bawah satu komando Kapolda Sumatera Barat, mengundang pertanyaan besar. Masyarakat berharap penegak hukum dapat memberikan pelajaran yang benar dan adil, terutama dalam kasus tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. Ketiadaan penegakan hukum yang jelas dapat diartikan sebagai persetujuan terhadap kegiatan ilegal tersebut. ( Tim )
Editor : Pimred Laksamana.id