Scroll untuk baca artikel

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi

Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi
Dugaan Perusakan Hutan Lindung di Sidomulyo: Polisi Kehutanan Diminta Tak Hanya Selfie di Lokasi

Laksamana.id | Lampung Barat

Tim Polisi Kehutanan (Polhut) Provinsi Lampung hari ini dijadwalkan turun ke lapangan dan berpatroli di kawasan Hutan Lindung Register 43 B Krui Utara, tepatnya di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat. Patroli ini sesuai informasi akan berlangsung selama tiga hari ke depan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pengrusakan kawasan hutan. (9/07/2025)

Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan oleh aktivis Masyarakat Independen GERMASI ke Satgas PKH Kejagung RI dan Gakkum Kemenhut RI karena diduga terjadi penguasaan ilegal lahan dan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kopi, bahkan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.

Nama oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat, Sutikno, mencuat dalam laporan tersebut dan diduga terlibat langsung dalam aktivitas yang berpotensi melanggar hukum ini. GERMASI menyebut, kegiatan tersebut tidak hanya mencoreng etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan lindung yang dilindungi undang-undang.

Founder GERMASI Ridwan Maulana, C.PL., CDRA secara tegas memberikan pernyataan:

"Kami berharap aparat Polisi Kehutanan Provinsi Lampung yang turun hari ini tidak hanya datang untuk berfoto selfie di lokasi demi menghindari jeratan hukum. Tapi benar-benar bertindak tegas, profesional, dan sesuai tupoksinya. Jangan sampai terkesan tutup mata, karena jika terbukti lalai atau membiarkan, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 105 UU hurup g Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan."

Editor : Yanto
Sumber : Aktivis GERMASI / Wahdi Syarif
Bagikan

Berita Terkait
Terkini