Laksamana.id | Waykanan Lampung-
Praktik mafia tanah kembali mencuat di Provinsi Lampung. Masyarakat Independent GERMASI secara resmi melaporkan dugaan penerbitan 96 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Hutan Lindung Register 24 Bukit Punggur, Kabupaten Way Kanan, ke Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Laporan ini berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran data spasial yang dilakukan oleh tim GERMASI. Dari hasil penelusuran tersebut, ditemukan bahwa titik-titik SHM yang dimaksud diduga masih berada dalam zona Hutan Lindung tersebut.
Dugaan penerbitan 96 SHM di dalam kawasan hutan lindung tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku, serta dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara karena hilangnya aset negara berupa tanah dalam kawasan hutan yang beralih fungsi kepemilikan secara tidak sah.
Editor : YantoSumber : GERMASI WAYKANAN LAMPUNG