Laksamana.id // Lampung -
Polda Lampung melalui Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung ilegal di KM 135 B Ruas Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter), Kamis (22/5/2025) dini hari.
Baca juga: Penguatan HAM di SDN 1 Trimulyo: Langkah Nyata Mencegah Bullying dan Body Shaming Sejak Dini
Ratusan burung tersebut diangkut menggunakan bus penumpang bernomor polisi AA 7663 OA, yang dikemudikan oleh sopir inisal LI (44) warga Desa Bendungan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Baca juga: Sekda Lampung Timur Klarifikasi Isu Plt Kadis PUPR Jarang Masuk Kantor, Ini Penjelasannya
“Iya benar, petugas menemukan sekitar 648 ekor burung dari berbagai jenis yang disimpan di dalam kendaraan tanpa dokumen resmi,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Kamis (22/5/2025).
Editor : Saka
